Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Berlangganan (“SKU”) ini adalah perjanjian antara Base Teknologi Digital (“BTD”) dengan pelanggan BTD (“Pelanggan”). Perjanjian (sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 SKU ini) ini berlaku efektif sejak tanggal disetujuinya Perjanjian ini oleh BTD dan Pelanggan.
BTD dan Pelanggan secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut juga sebagai “Pihak”.
Definisi
-Perjanjian adalah Formulir Aplikasi Berlangganan ini, terdiri atas SKK dan SKU yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Base Teknologi Digital dengan Pelanggan berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya.
-SKU adalah syarat–syarat dan ketentuan umum ini yang membentuk satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian.
-Rupiah atau Rp adalah mata uang sah Indonesia.
Permohonan Berlangganan
-Pelanggan menyadari dan mengakui sepenuhnya bahwa seluruh peralatan dalam rangka penyambungan Layanan Base Teknologi Digital (termasuk tetapi tidak terbatas pada Optical Network Terminal (“ONT”), dan perangkat pendukung lainnya) yang terdapat di lokasi pelanggan adalah milik Base Teknologi Digital, kecuali peralatan milik Pelanggan sendiri dan perangkat bukan FTTH
-Pelanggan wajib menjaga dan memelihara seluruh peralatan milik Base Teknologi Digital yang berada di lokasi Pelanggan.
Pemutusan Layanan Telekomunikasi
-Apabila Pelanggan tidak membayar/menunggak pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan dalam tagihan, maka Base Teknologi Digital berhak secara sepihak menghentikan atau memutuskan jasa atau Layanan Telekomunikasi kepada Pelanggan dan menarik kembali perangkat Base Teknologi Digital yang berada di lokasi pemasangan Pelanggan (khusus bagi yang menggunakan fasilitas pinjam perangkat).
-Jika Pelanggan berkehendak untuk tidak memperpanjang masa berlangganan, Pelanggan wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Base Teknologi Digital dengan menghubungi Customer Service Base Teknologi Digital selambat-lambatnya 7 (tuju) hari kalender sebelum tanggal cetak tagihan, dan apabila MyRepublic tidak menerima pemberitahuan tersebut maka Pelanggan dianggap tetap melanjutkan berlangganan dan wajib membayar tagihan yang timbul.
-Apabila masa berlangganan berakhir karena sebab ataupun dan/atau tidak diperpanjang lagi, maka Pelanggan wajib menyerahkan kembali seluruh peralatan milik Base Teknologi Digital yang terdapat di lokasi Pelanggan kepada Base Teknologi Digital dalam keadaan baik, tidak rusak, dan masih layak dipakai pada saat pemutusan. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan atas peralatan milik Base Teknologi Digital tersebut, maka Base Teknologi Digital akan membebankan biaya penggantian atau perbaikan kepada Pelanggan. Dalam hal Pelanggan berkehendak mengakhiri dan/atau tidak diperpanjang lagi, maka biaya berlangganan yang sudah dibayar dan tidak dapat ditarik kembali.
Pembayaran Tagihan (Billing)
-Pelanggan wajib membayar biaya berlangganan selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo pembayaran yang tertera pada dokumen tagihan setiap bulannya yang dikirimkan sesuai data pelanggan terbaru yang tercatat pada Base Teknologi Digital.
-Sistem pembayaran berlangganan Base Teknologi Digitalc adalah pembayaran di ahir
-Apabila terjadi keterlambatan pembayaran sebagaimana tertera dalam dokumen tagihan Base Teknologi Digital, selain mengenakan denda ke Pelanggannya, Base Teknologi Digital berhak secara sepihak untuk melakukan isolir atas Layanan Telekomunikasi yang terhutang dan melakukan pencabutan Layanan Telekomunikasi yang bersangkutan.
Layanan Pelanggan (Customer Service)
-Pelanggan yang telah memenuhi kewajibannya berdasarkan ketentuan Base Teknologi Digital berhak memperoleh Layanan Telekomunikasi selama 7 (tujuh) hari seminggu dan 24 (dua puluh empat) jam sehari dari Base Teknologi Digital, kecuali apabila terjadi peristiwa Force Majeure dan/atau peristiwa lain di luar kendali Base Teknologi Digital.
-Pelanggan berhak untuk mendapatkan layanan perbaikan ke lokasi Pelanggan. Tindakan perbaikan ini dapat dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
-Pelanggan dapat meminta perubahan paket berlangganan yang telah dipilih sebelumnya kepada Base Teknologi Digital.
-Base Teknologi Digital akan selalu memberikan informasi terbarunya melalui salah satu salurannya, teks berjalan (running text), email, Whatsapp atau pada media-media lainnya termasuk media sosial resmi yang dimiliki oleh Base Teknologi Digital.
-Base Teknologi Digital berhak sewaktu-waktu mengurangi, menambah atau mengubah layanannya dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui pengumuman di salah satu saluran Base Teknologi Digital, pada media sosial Utama Whatsapp resmi yang dimiliki oleh Base Teknologi Digital, kecuali perubahan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Batasan Penggunaan Layanan Telekomunikasi
A.Pelanggan dilarang untuk
1.Melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun seluruhnya Layanan Telekomunikasi dalam bentuk apapun.
2.Mengenakan biaya kepada orang lain untuk menikmati Layanan Internet terkecuali sudah memiliki kesepakatan dengan Base Teknologi Digital
3.Memberikan atau menayangkan ulang atau mendistribusikan atau memperluas sendiri Layanan Telekomunikasi dengan cara apapun kepada pihak lain.
4.Memperbanyak dan/atau menggandakan dalam bentuk apapun semua Layanan Telekomunikasi.
5.Menggunakan segala bentuk logo, nama, merk dari Base Teknologi Digital untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain manapun.
Pembatasan Tanggung Jawab
A.Base Teknologi Digital dalam kondisi apapan tidak bertanggung jawab atas segala klaim dari pihak manapun termasuk Pelanggan maupun atas kerugian Pelanggan serta pihak manapun yang terjadi sebagai akibat dari atau sehubungan dengan:
1.kehilangan Data;
2.kehilangan pendapatan, keuntungan atau pemasukan lainnya;
3.kehilangan, kerusakan atau cedera yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan Layanan Telekomunikasi MyRepublic;
tuntutan maupun gugatan yang dialami oleh Pelanggan yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari 4.Pelanggan yang tidak lengkap atau tidak benar; dan/atau
Force Majeure (Keadaan Kahar)
-Force Majeure adalah kondisi di luar kehendak/kemampuan Base Teknologi Digital termasuk tapi tidak terbatas pada saluran yang hilang karena gangguan pada Jalur utama, fiber optic cut, gangguan pada sistem serta lainnya yang diluar kemampuan untuk mencegah dan menanggulanginya, gangguan publik, bencana alam (termasuk namun tidak terbatas pada gempa bumi, petir), wabah penyakit, sabotase, kebakaran, dan lain-lain yang mungkin terjadi selama masa berlangganan yang berada diluar kendali atau diluar jangkauan kemampuan manusia pada umumnya, termasuk Base Teknologi Digital.